Sabtu, 21 November 2009

ANDA BERTANYA KAMI MENJAWAB

Apa yang dimaksud dengan Jaringan Sewa Kendaraan ?
Merupakan usaha sewa kendaraan yang mengoptimalkan peranan jaringan bagi para pemilik kendaraan roda empat.

Apa saja syarat menjadi anggota ?
Syarat menjadi anggota harus memiliki kendaraan roda empat yang tinggal di DKI Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor dan Pandeglang.
Mengisi formulir pendaftaran anggota dan menandatangai kontrak keanggotaan jaringan minimal 1 tahun periode sewa.
Membayar iuran wajib keanggotaan Rp. 25.000,- / kendaraan dan iuran bulanan Rp. 5.000,- / kendaraan

Jika saya tertarik apakah kendaraan saya akan di simpan dipengelola ?
Tidak, kendaraan tetap dipegang oleh pemilik selamanya dan hanya pada saat kendaraan akan digunakan baru di ambil oleh pengelola.

Apa identitas penghubung antara pemilik dan pengelola ?
Setiap anggota akan mendapatkan ID Card sebagai bukti keanggotaan, di dalamnya terdapat nomor anggota dan nomor rekening pemilik untuk melakukan transaksi, disamping itu terdapat juga nomor hp pengelola sebagai sms penghubung.

Bagaimana memastikan bahwa kendaraan saya di gunakan oleh pengelola ?
Disaat menandatangani perjanjian kontrak pemilik telah mencantumkan hari-hari apa saja kendaraan bisa digunakan serta jarak waktu pemberitahuan yang paling minimal.

Berapa harga sewa kendaraan saya ?
Harga sewa ditentukan oleh para pemilik kendaraan di saat penandatanganan kontrak dengan tetap mengacu kisaran harga sewa

Siapa yang mengendarai kendaraan ?
Jaringan menggunakan dua system sopir dari pengelola dan lepas kunci (artinya sopir dari pengguna/penyewa)

Siapa yang mengambil kendaraan kerumah saya ?
Yang mengambil adalah pegawai dari pengelola dengan dilengkapi Identitas lengkap beserta dengan surat penggunaan operasional sewa (SPOS).

Kalau seandainya saya ada sopir sendiri, apakah bisa hanya sopir saya yang menjadi sopirnya ?
Bisa, jika pengguna memang memerlukannya. Untuk itu bagi pemilik kendaraan jika akan menjadikan sopirnya sebagai bagian dari pengelolaan dapat diisi di kontrak perjanjian yang disediakan serta mengisi formulir keanggotaan sopir.

Berapa biaya honor buat sopir saya, jika sopir saya yang mengendarai kendaraannya ?
Honor sopir ditentukan oleh pengelola, untuk mengetahui honor sopir dapat dilihat di brosur untuk marketing.

Jika kendaraan saya digunakan oleh penyewa, kapan saya mendapatkan bayaran atas biaya sewanya tersebut ?
Pembayaran biaya sewa untuk pemilik kendaraan akan dilakukan paling lambat 2 x 24 jam setelah kendaraan diterima kembali oleh pemilik, setiap keterlambatan pembayaran sewa maka pengelola dikenakan finalti 1%/ hari dari total biaya sewa yang harus dibayarkan kepada pemilik kendaraan.

Dapatkah saya menerima laporan penggunaan setiap bulannya ?
Laporan penggunaan akan diberika kepada seluruh anggota melalui media penghubung (semacam bulletin internal).

Berapa persen jumlah biaya sewa yang kami terima ?
Pemilik kendaraan akan menerima biaya sewa dari penyewa sebesar 85% dari total sedangkan 15% akan digunakan untuk 2.5% untuk zakat yang akan disalurkan melalui lembaga zakat/kemanusiaan, 10% untuk pengelola dan 2.5% untuk tabungan dana Qurban.

Selain ID penghubung kami saya terima, fasilitas apa saja yang diterima ?
Selain ID para pemilik akan menerima (1) satu buah buku katalog kendaraan sewa yang dikelola oleh Arkadia Rental & Trans (ART) yang didalamnya memuat gambar / foto kondisi terbaru saat kontrak ditanda tangani dengan spesifikasi setiap kendaraan yang dijadikan sebagai sarana sewa, data pemilik, kontrak kerja, isian formulir yang sudah diisi, alamat setiap pemilik kendaraan. (2). Point Reward untuk setiap penggunaan kendaraan ( 1 kali penggunaan = 1 point) yang dapat ditukarkan dengan hadiah promosi jaringan (3). Media penghubung setiap bulannya. (4). Merchandism jika memungkinkan.

Siapa saja pengguna kendaraan saya ?
Setiap orang dapat menggunakan kendaraan pemilik dengan syarat-syarat dan catatan yang sangat ketat untuk menjamin tingkat keamanan bagi kendaraan yang akan digunakan.

Jika dalam masa pemakaian kendaraan mengalami Accident (kejadian), siapa yang memperbaiki ?
Yang bertanggung jawab adalah pengelola dengan tetap beban biaya dikenakan bagi pengguna / penyewa kendaraan.

Apa saja yang dijamin oleh pengelola ?
Pengelola hanya menjamin kendaraan yang sifatnya membayar biaya klaim kejadian, untuk itulah kendaraan harus di asuransikan oleh pemilik kendaraan.

Jika dalam kurun waktu satu tahun periode sewa, kendaraan saya tidak digunakan apa resiko pengelola untuk pemilik ?
Pengelola hanya dapat mengembalikan iuran wajib awal keanggotaan dan iuran tetap yang dibayarkan oleh pemilik kepada pengelola.

Apakah saya dapat memperpanjang keanggotaan ?
Bisa, pemilik dapat memperpanjang keanggotaan dengan dua pilihan perpanjang otomatis atau perpanjang dengan pemberitahuan.

Seandainya saat kendaraan akan digunakan, kami menggunakannya apa resiko bagi pemilik ?
Pada dasarnya pemilik tidak ada resiko hukuman dengan catatan pemilik terlebih dahulu melakukan kontak hubungan via sms dari nomor penghubung yang dimiliki pemilik kepada pengelola melalui nomor penghubung pengelola, yang disampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum penggunaan.

Jika pemilik lalai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ?
Resiko bagi pemilik adalah akan dikenakan denda yang besarnya senilai 20% dari biaya sewa yang telah disepakati bersama

Jika dikemudian hari pemilik mundur dari keanggotaan sebelum masanya habis, apa resiko pemilik ?
Jika pemilik mundur dengan alasan bahwa kendaraan yang selama ini digunakan akan dijual dan alasan yang menyebutkan berpindah tangannya kepemilikan kendaraan maka pemilik tidak dikenakan resiko apapun juga, tapi jika bukan itu alasannya maka iuran wajib dan iuran keanggotaan tidak dapat ditarik kembali.

Setiap transaksi dilakukan melalui apa saja ?
Pengelola hanya akan melakukan transaksi pembayaran melalui rekening bank, untuk itulah pemilik dalam kontrak akan mencantumkan rekening bank yang ditunjuk, selanjutnya tanda bukti akan dikirimkan setiap awal bulannya bersamaan dengan media penghubung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar